Layanan Bimbingan dan Konseling dalam layanan mahasiswa penyandang disabilitas mempunyai tugas pokok:
a. Memberikan bimbingan akademik dan non akademik kepada mahasiswa;
b. Memberikan konseling kepada mahasiswa mengenai hal-hal yang menghambat prestasi, kejiwaan, perilaku, dan pola kehidupan kampus;
c. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di luar Universitas, jika ditemui mahasiswa yang membutuhkan penanganan khusus.
d. Pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh mahasiswa penyandang disabilitas.